ASN Jadi Saksi Sidang Sengketa Pilkada, MK: Harus Dapat Izin dari Lembaga

ASN Jadi Saksi Sidang Sengketa Pilkada, MK: Harus Dapat Izin dari Lembaga (Foto : )

Hakim Mahkamah Konstitusi mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai honorer di lembaga pemerintah, harus mendapat izin dari lembaga untuk menjadi saksi dalam sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah. Demikian hal tersebut disampaikan Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada Malaka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, yang dilakukan secara daring, Selasa (23/2/2021)."Jadi begini, PNS atau tenaga honorer di salah satu instansi itu bisa menjadi saksi kalau mendapat izin dari atasan karena anda, ASN atau tenaga honorer dari instansi, itu harus netral," kata Arief, dilansir dari Antara.Dalam kesempatan itu, kuasa pemohon pasangan calon nomor urut 2 Stefanus Bria Seran-Wendelinus Taolin menghadirkan staf operator Disdukcapil bernama Agustinus sebagai saksi.Ketika ditanya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi apakah saksi sudah mendapat izin dari atasan untuk memberikan kesaksian dalam sidang sengketa hasil pilkada sesuai kode etik dan peraturan kepegawaian, saksi tersebut mengaku tidak mendapat izin.Mengetahui hal tersebut, KPU Malaka sebagai termohon dan kuasa pasangan nomor urut 1 Simon Nahak dan Louise Lucky Taolin mengajukan keberatan sebelum saksi menyampaikan keterangannya. Meski begitu, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi tetap mengizinkan Agustinus memberikan keterangan dengan cacatan adanya keberatan dari termohon dan pihak terkait.Agustinus mengatakan dirinya menemukan 2.363 NIK siluman yang tersebar pada 44 desa dari 127 desa pada 12 kecamatan saat melakukan sinkronisasi untuk keperluan pilkada."NIK itu kami masukkan dalam database, dia tidak terbaca," ujar Agustinus yang mengaku mendapat perintah dari atasan untuk melakukan pengecekan itu.Adapun dalam permohonannya, pemohon menyebutkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Malaka nomor urut 1 Simon Nahak dan Louise Lucky Taolin menjanjikan memberikan gaji untuk pemangku adat apabila memilih paslon tersebut.Menurut pemohon, Bawaslu Malaka tidak memberikan peringatan dan cenderung membiarkan peristiwa tersebut terjadi.