Pemprov DKI Beri Sanksi 20 Tempat Usaha Pariwisata karena Langgar PSBB

kadis pariwisata dki jakarta (Foto : )

Pemprov DKI Jakarta memberi sanksi 20 tempat usaha pariwisata karena langgar aturan PSBB Covid-19.  15 lokasi usaha sudah dicabut izin operasi usahanya karena tidak menerapkan protokol kesehatan. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta telah melakukan pengawasan terhadap 232 tempat usaha pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dari jumlah tersebut, 20 tempat usaha di antaranya diberikan sanksi karena melanggar aturan.Mengutip portal berita Pemprov DKI Jakarta beritajakarta.id, Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengatakan, pengawasan dilakukan pada periode 7-14 Desember 2020.Pengawasan terdiri dari 16 jenis usaha yaitu, restoran, kafe, bar, biliar, hotel, kedai kopi, karaoke, spa, diskotik, bioskop, golf, griya pijat, pijat refleksi, salon/barber shop, pusat olahraga, dan sarana rekreasi keluarga."Ada 15 tempat usaha yang kita cabut izin usahanya karena tidak menerapkan protokol kesehatan, tiga ditutup sementara karena beroperasi sebelum waktunya, dan dua lainnya dilakukan pembinaan," ujar Bambang, Rabu (16/12/2020).Menurut Bambang, dalam era pandemi ini pihaknya bisa langsung memberikan sanksi kepada tempat usaha yang melanggar aturan PSBB COVID-19. Hal tersebut setelah diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2020 dan Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 441 Tahun 2020."Diterbitkannya Pergub 101 Tahun 2020 ini sangat efektif untuk kami melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap industri pariwisata," tandas Bambang.