Tak Diduga, Catherine Wilson Menerima Dituntut 20 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Tak Diduga, Catherine Wilson Menerima Dituntut 20 Tahun Penjara, Ini Alasannya (Foto Dok. Istimewa) (Foto : )

Sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan aktris Catherine Wilson (CW) digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Selasa (8/12/2020) kemarin. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa CW 39 dengan tiga pasal sekaligus yakni Pasal 114. Dan Pasal 112 jo pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal atau paling lama 20 tahun penjara,” ujar JPU Rozi Juliantono, eperti dikutip dari rri.co.id.Didakwa sebagai pengedar narkoba dan terancam hukuman 20 tahun, Catherine nampak menerima dengan keputusan tersebut.“Saya menerima, Pak Hakim,” ujar Catherine dalam sidang.Seperti diberitakan sebelumnya, ada yang berbeda dari penampilan Keket, demikian sapaan akrab Catherine. Di layar yang dipasang di ruang sidang, dia tampak memakai hijab.Menurut kuasa hukum Catherine, Verna Wahono, kliennya itu sudah terbiasa memakai hijab sebelum tersandung kasus narkoba. Hanya saja, dia tak memakainya secara konsisten.“Jadi dia (Catherine Wilson) pada kondisi tertentu aja pakai hijabnya. Mungkin ya kan sering ada acara untuk kasih sedekah atau segala macam saya lihat dia pakai hijab,” kata Verna Wahono ditemui usai sidang di PN Depok.Verna juga tak menampik, Catherine Wilson belakangan jadi lebih religius sejak menghuni Rutan Cilodong, Depok, Jawa Barat.“Seperti yang sudah saya pernah bilang dia (Catherine) sering salat dan puasa. Ya maksdunya dengan adanya hal ini dia lebih religius,” ujarnya.Namun, Verna tak tahu apakah kedepan Catherine akan konsisten memakai hijab atau tidak.“Bisa ditanyakan lagi ke dia,” ujar Verna Wahono.Untuk diketahui, Catherine Wilson ditangkap di kediamannya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jawa Barat, pada 17 Juli 2020 lalu. CW ditangkap dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu.