Pemerintah Tetapkan Pilkada 9 Desember 2020 sebagai Libur Nasional

Pemerintah Tetapkan Pilkada 9 Desember 2020 sebagai Libur Nasional (Foto : )

Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi telah menetapkan tanggal 9 Desember 2020, pelaksanaan Pilkada Serentak, sebagai hari libur nasional. Keputusan itu ditetapkan Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 yang ditandatangani dan ditetapkan pada Sabtu (27/11/2020)."Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian salinan Keppres, dilansir dari Viva.co.id, Sabtu (28/11/2020).Dalam Keppres tersebut, Presiden Jokowi juga menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan untuk menjadikan 9 Desember 2020 sebagai libur nasional, adalah untuk memberikan kesempatan bagi para warga negara memanfaatkan hak pilihnya di Pilkada Serentak 2020 itu.Berdasarkan Pasal 84 ayat (3) UU nomor 1 Tahun 2015, yang kemudian telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020, maka hari pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.Diketahui, pada pelaksanaan pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020, nantinya akan menggelar 270 pemilihan umum dalam satu hari.Di mana, total sebanyak 100.359.152 calon pemilih yang berada di 309 kabupaten/kota, nantinya akan memberikan hak suaranya dalam gelaran pilkada serentak tersebut. Viva.co.id