Soal Dua Prajuit yang Ditahan Sambut Rizieq, Mabes TNI Angkat Bicara

riad (Foto : )

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Achmad Riad menjelaskan, pemberian hukuman sanksi terhadap dua orang prajurit TNI yang sempat membuat heboh jagad media sosial itu dilakukan berdasarkan dengan peraturan di internal TNI. Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) akhirnya angkat bicara terkait kegaduhan karena pemberian hukuman terhadap dua orang prajurit TNI yang diduga membuat video pendek menyambut kedatangan Rizieq Shihab.Menurut Kapuspen, TNI secara institusi telah mengeluarkan sejumlah peraturan terkait dengan penggunaan media sosial terhadap prajurit dan keluarga prajurit TNI. Peraturan itu dibuat agar seluruh TNI dapat bijak dalam menggunakan media sosial untuk menjaga nama baik kesatuannya masing-masing."Ada aturan bagi prajurit TNI yang sudah diatur baik secara Undang-Undang, kita punya KUHPM, kita juga punya Undang-Undang Disiplin Militer termasuk juga beberapa ST yang dikeluarkan oleh Panglima TNI maupun masing-masing angkatan," kata Mayjen TNI Achmad Riad di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, seperti dikutip dari laman Viva, Jum'at (13/11/2020).Dia menambahkan, pemberian hukuman terhadap dua orang prajurit TNI itu tidak ada pretensi apapun yang menyudutkan agama atau tokoh siapapun. Dia menegaskan bahwa TNI berdiri di atas seluruh golongan, dan tidak berpihak dengan salah satu golongan tertentu."Kita tidak ada maksud apa-apa. Tapi yang jelas perlu kita ingatkan, kita berdiri di atas semua golongan. Sebagai prajurit nasional kita berdiri di atas semua golongan," paparnya."Sebagai prajurit yang berpedoman pada Sapta Marga kita tetap menjunjung tinggi agama, dalam Sapta Marga kita jelas Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Artinya kita tetap harus bertakwa itu pasti, tapi tentunya ada prosedur, ada cara yang disampaikan," imbuhnya.Oleh karena itu, lanjut Kapuspen, pihaknya kembali mengingatkan kepada seluruh prajurit TNI untuk bijak dalam menggunakan media sosial di mana pun mereka berada dan bertugas. "Jadi kalau kemarin ada kejadian seperti itu mungkin yang bersangkutan masih kurang mengerti. Karena sebelumnya juga ada seperti ini, ini dilakukan untuk menjaga nama baik satuan TNI," ucapnya.Sebagaimana diberitakan sebelumnya, baru-baru ini masyarakat telah dihebohkan dengan pemberian sanksi terhadap dua orang Anggota TNI dari dua satuan berbeda, mereka adalah prajurit TNI AU, Serka BD. Serka BD viral setelah dirinya telah membuat video pendek pada tanggal 10 November 2020 atau bersamaan kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia. Akibat video dan postingannya itu, Serka BD harus ditahan di tahanan POM TNI AU karena dianggap melanggar Disiplin Militer.Kedua, Anggota TNI AD dari satuan Yonzipur II/DW yang bernama Serka Asyari. Serka Asyari sebelumnya diduga telah membuat video pendek ketika tengah menjalankan tugas untuk mengamankan objek vital negara, Bandara Soekarno Hatta bersamaan kepulangan pimpinan Ormas FPI Rizieq Shihab.Serka Asyari membuat video dengan merekam suasana didalam truk yang ditumpangi sejumlah prajurit TNI AD yang tengah dalam perjalanan menuju Bandara Soetta sehari sebelum kepulangan Rizieq Shihab. Dalam video tersebut terdengan suara yang menunjukkan seolah-olah prajurit TNI yang bertugas mengamankan objek vital nasional itu menjemput kepulangan RIzieq Shihab.Kodam Jaya/Jayakarta pun memberikan sanksi Disiplin Militer kepada Kopda Asyari, karena perbuatannya tersebut dia dihukum 14 hari oleh atasannya.