Bandar narkoba bernama Alimizan alias Lay (29) dibekuk Sat Resnarkoba Polres Oku Selatan. Barang bukti ditemukan di saku tersangka seberat 6,23 gram sabu. Alimizan tak lagi berkutik. Pengedar sabu yang biasa beroperasi di Jalan Raya Ranau, Desa Sukarami, Kecamatan Ranau Tengah, Kabupaten Oku Selatan ini diringkus polisi saat menunggu pembeli. Barang bukti sabu 6,23 gram didapati di sakunya.[caption id="attachment_375879" align="alignnone" width="900"]
Polisi Tangkap Bandar Narkoba Saat Menunggu Pembeli
Jumat, 18 September 2020 - 12:00 WIB
Baca Juga :