Satgas Pamtas Yonif 623/BWU Pos Aji Kuning Amankan 7 Kg Sabu dari Malaysia

satgas aji kuning 1 (Foto : )

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 623/Bakti Wira Utama mengamankan 1 orang pelintas batas WNI berinisial B yang membawa sabu-sabu seberat 7,1 Kg.   Sabu-sabu tersebut dikemas dalam 7 buah plastik masing-masing dengan berat 1 kg. WNI berinisial B tersebut mencoba melintasi Pos Penjaga Perbatasan Aji Kuning, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (21/7/2020).Keberhasilan anggota Satgas Pamtas Yonif 623/ BWU Pos Aji Kuning mengamankan pembawa sabu-sabu tersebut merupakan hasil dari kegiatan pemeriksaan rutin terhadap pelintas batas dan barang-barang bawaan yang terus dilakukan di depan Pos Aji Kuning. Lokasinya hanya 30 meter dari Pelabuhan Aji Kuning yang merupakan tempat persinggahan para pelintas batas dari Tawau, Malaysia.Nama-nama personel Pos Aji Kuning yang berhasil mengamankan tersangka berjumlah 4 orang yaitu Praka M. Nanang Baihaqi, Pratu Tri Suhandoko, Pratu Dodik Suhartanto dan Pratu Diantoro.Setelah dilakukan pendataan identitas diri dan barang bukti, tersangka tersebut langsung dibawa ke Komando Taktis Satgas Pamtas Yonif 623/BWU yang berada di Nunukan untuk segera dilaporkan ke Polres Nunukan.[caption id="attachment_353884" align="alignnone" width="900"] Barang bukti sabu-sabu yang dikemas dalam 7 buah plastik dengan total berat 7,1 Kg. (Foto: Puspen TNI)[/caption]Menurut keterangan yang disampaikan tersangka B, Ia sudah 3 kali membawa sabu-sabu dari Tawau, Malaysia. Rinciannya bulan Januari 2020 membawa 5 kilogram sabu-sabu,bulan April 2020 membawa 7 kilogram sabu-sabu dan akhirnya tertangkap bulan Juli 2020 oleh Satgas Pamtas Yonif 623/BWU dengan membawa 7,1 kg sabu-sabu.Dalam rilisnya di Nunukan, Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 623/BWU Letkol Inf Yordania, S.I.P M.Si mengatakan bahwa keberhasilan pengamanan tersangka pembawa sabu-sabu seberat 7,1 kilogram tersebut merupakan hasil kegiatan pemeriksaan rutin pos-pos terdepan perbatasan negara Rl-Malaysia.