Fathia Reza, (36) dan Lamira Roro, (34), pertama kali tiba di Kuching, Sarawak, pada 2007, dan saat ini ditahan di Depot Imigrasi Melaka. Keduanya ditahan karena membawa paspor Sunda Empire, yang tidak diakui oleh otoritas Malaysia Dua wanita yang mengaku sebagai anggota keluarga kerajaan “Sunda Empire” telah ditahan oleh Departemen Imigrasi Malaysia selama 13 tahun terakhir, karena mereka menolak untuk diidentifikasi sebagai warga negara Indonesia (WNI), sehingga dianggap tidak memiliki kewarganegaraan.Menurut Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Fathia Reza, (36) dan Lamira Roro, (34), pertama kali tiba di Kuching, Sarawak, pada 2007, dan saat ini ditahan di Depot Imigrasi Melaka."Mereka ditahan karena melanggar peraturan Imigrasi Malaysia dan karena membawa paspor Sunda Empire, yang tidak diakui oleh otoritas Malaysia," kata Agung Cahaya Sumirat, koordinator informasi dan urusan sosial budaya di KBRI Kuala Lumpur sebagaimana dilansir South China Morning Post .KBRI Kuala Lumpur dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching telah mewawancarai kedua wanita itu untuk mengklarifikasi status kewarganegaraan mereka, namun mereka tetap menolak mengaku sebagai WNI."Tapi mereka menolak mengakui diri mereka sebagai warga negara Indonesia dan bersikeras mengidentifikasi diri mereka sebagai warga Sunda Empire," kata Agung."Kesan kami adalah bahwa kepercayaan mereka untuk menjadi anggota Sunda Empire adalah yang paling penting (bagi mereka)," tambahnya.Dia menjelaskan bahwa otoritas imigrasi Malaysia menganggap status keduanya sebagai orang yang tidak memiliki kewarganegaraan, menambahkan bahwa kedua “puteri” itu berbicara dengan bahasa Inggris yang baik.[caption id="attachment_342485" align="alignnone" width="500"]
Pakai Paspor Sunda Empire, Dua Wanita ini Ditahan 13 Tahun di Malaysia
Selasa, 30 Juni 2020 - 03:55 WIB
Baca Juga :