Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan hukum tidak salat Jumat selama tiga kali berturut-turut di tengah adanya wabah virus corona Covid-19 ini. MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa seseorang yang berada di kawasan yang potensi penularan virus corona (covid-19) tinggi atau sangat tinggi, salat Jumat bisa diganti dengan salat zuhur di rumah."Sementara, warga DKI dan sekitarnya, setelah kasus pandemi covid-19 sudah tidak salat selama dua kali, dan tiga kali jika hari ini tetap tidak salat Jumat," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Jumat, 3 April 2020, seperti dilansir dari Vivanews.Ia menjelaskan hukumnya jika tidak salat Jumat 3 kali berturut-turut. Menurutnya, ada 3 jenis orang yang tidak melaksanakan salat jumat.Menurutnya, pertama adalah orang yang tidak salat jumat karena inkar akan kewajiban jumat, maka dia dihukumi sebagai kafir.Kedua, orang Islam yang tidak salat Jumat karena malas. Dia meyakini kewajiban jumat tapi dia tidak salat jumat karena kemalasan dan tanpa adanya uzur syar'i, maka dia berdosa, atau ashin. Melakukan maksiat. Jika tidak jumatan tiga kali berturut tanpa uzur maka Allah mengunci mati hatinya."Ketiga adalah orang Islam yang tidak Jumatan karena ada uzur syar'i maka ini dibolehkan," ujarnya.Lebih lanjut Asrorun Niam menjelaskan, menurut pandangan para ulama fikih, uzur syar'i tidak salat Jumat antara lain sakit. Ketika sakitnya lebih dari 3 kali Jumat, dia tidak salat jumat tiga kali berturut-turut pun tidak berdosa."Uzur syar'i berikutnya adalah kekhawatiran terjadinya sakit. Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak jumatan (salat jumat)," ujarnya.
Begini Penjelasan MUI, Hukum Muslim 3 Kali Berturut Tak Jumatan karena Covid-19
Jumat, 3 April 2020 - 11:07 WIB
Baca Juga :