Pemasok Senjata ke Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat Ditahan Polisi

Pemasok Senjata ke Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat Ditahan Polisi
Pemasok Senjata ke Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat Ditahan Polisi (Foto : Instagram)

Antv – Tiga tersangka yang menjadi pemasok senjata terhadap Mustopa (60), pelaku penembakan kantor MUI Pusat,  Menteng, Jakarta, ditangkap jajaran Polda Metro Jaya.

"Sudah dilakukan penahan," kata Kasubdit Jatanras AKBP Indrawienny Panjiyoga, Selasa (9/5/2023).
 
Lebih lanjut Indrawienny menjelaskan, ketiga orang tersebut kini masih menjalani proses penyidikan di Mapolda Metro Jaya.
 
"Ketiga tersangka diancam dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Tentang Kepemilikan senjata api secara umum," ucapnya.
 
Sebelumnya Polda Metro Jaya menjelaskan soal asal usul kepemilikan senjata jenis airsoft gun yang digunakan Mustopa saat melacarkan aksi penembakan di kator MUI Pusat, pada Selasa (2/5/2023).
 
"Senjata ini ternyata dibeli dari Lampung, dari seseorang yang berinisial H, yang profesinya adalah jual beli airsoft gun dan air gun, " kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/5/2023).
 
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menjelaskan, pelaku membeli senjata dari H tersebut melalui perantara dua orang berinisial D dan N.
 
"Jadi pelaku M menemui saudara D yang berprofesi sebagai polisi kehutanan menanyakan soal senjata yang dijual oleh H," katanya.
 
Kemudian saudara D menghubungi temannya N yang berprofesi sebagai guru honorer untuk menanyakan tentang senjata yang dicari oleh pelaku M.
 
"Saudara N yang memiliki akses ke H kemudian menghubunginya yang berdomisili di Bandar Lampung yang diketahui menjual senjata air soft gun dan air gun sejak tahun 2012," tandas Indra.
 
Kemudian pelaku M membayar senilai Rp5,5 juta kepada D dan N untuk kemudian dibelikan senjata dari H.