Ini yang Dimaksud Pembatasan Sosial Skala Besar Sesuai UU Kekarantinaan Kesehatan

Ini yang Dimaksud Pembatasan Sosial Skala Besar Sesuai UU Kekarantinaan Kesehatani (Foto Dok. BPMI) (Foto : )

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”