Pemerintah Siapkan Aturan Karantina Wilayah, Sama dengan Lockdown?

suasana di patung kuda monas yang sepi foto tmc polda metro jaya (Foto : )

lockdown dapat dihukum 3 bulan penjara atau denda sebesar 206 euro atau setara Rp3,7 juta.Sedangkan di Perancis, bagi  warganya yang melanggar aturan lockdown akan dikenai sanksi berupa denda sebesar 135 euro atau setara Rp2,4 juta. Vivanews, Reuters