lockdown dapat dihukum 3 bulan penjara atau denda sebesar 206 euro atau setara Rp3,7 juta.Sedangkan di Perancis, bagi warganya yang melanggar aturan lockdown akan dikenai sanksi berupa denda sebesar 135 euro atau setara Rp2,4 juta. Vivanews, Reuters
Baca Juga :