Polres Aceh Barat menetapkan seorang wartawan Kantor Berita Antara Biro Aceh sebagai tersangka kasus penganiayaan. Dedi Iskandar, wartawan Kantor Berita Antara Biro Aceh menjadi tersangka kasus penganiayaan. Ia mengungkapkan, justru dirinya yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah orang.Kemudian, Dedi melaporkan kasus penganiayaan yang menimpa dirinya ke Polres Aceh Barat. Menurutnya, para pelaku keberatan atas pemberitaan yang ditulis dirinya.[caption id="attachment_283266" align="alignnone" width="900"]
Wartawan Antara di Aceh, Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan?
Jumat, 21 Februari 2020 - 14:19 WIB
Baca Juga :