Polres Jakarta Timur Tetapkan 3 Tersangka Insiden Bentrok Debt Collector dan Ojol

Polres Jakarta Timur Tetapkan 3 Tersangka Insiden Bentrok Debt Collector dan Ojol (Foto : )

dan ojol. Menurutnya, kejadian berawal ketika kedua pelaku bernama Edo dan Huberto, menghampiri korban berinisial FF dan mencoba merampas sepeda motornya dengan alasan masalah tunggakan angsuran kredit.“Ojol yang melihat adanya percobaan pengambilan secara paksa oleh kedua pelaku mencoba menghentikan dan menyelesaikan secara damai. Namun teman-teman dari kedua pelaku tiba-tiba datang menghampiri dan langsung melakukan tindakan kekerasan dengan memukul ojol di lokasi,” katanya.Polisi menjerat Edo Pelangpelang dan Huberto Wisko dengan Pasal 365 KUHP juncto 53 tentang Pencurian dengan Kekerasan. Lalu Danieliu dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Kini polisi masih mencari pelaku pengeroyokan lainnya.   Simon Tobing | Jakarta