Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Vonis Kris Hatta Lima Bulan Penjara

VONIS KRIS HATTA (Foto : )

Artis peran Krisdian Topo Khuhatta atau Kris Hatta divonis lima bulan penjara, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019) .Kris Hatta terbukti bersalah karena melakukan penganiayaan oleh korban Antony di tempat hiburan malam, di kawasan Gatot Subroto, beberapa waktu lalu.Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menggelar sidang pembacaan putusan dengan terdakwa kasus penganiayaan yang dilakukan oleh artis peran Kris Hatta.Dalam sidang tersebut, majelis hakim Suswanti, menjatuhkan vonis terhadap Kris Hatta dengan hukuman lima bulan penjara.Kris Hatta telah terbukti melanggar pasal 351 KUHP, karena melakukan penganiayaan oleh korban Antony, di tempat hiburan malam di kawasan Gatot Subroto, beberapa waktu lalu.Meski putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut 10 bulan penjara, terdakwa dan kuasa hukum meminta pikir-pikir untuk mengajukan banding hasil vonis.Dengan vonis ini, diperkirakan  terdakwa Kris Hatta akan bebas dari masa tahanannya pada tanggal 24 atau 25 Desember nanti. Robin Fredy | Jakarta