Terpidana kasus korupsi Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim kembalikan uang Rp477 miliar ke Kejaksaan Agung. Uang itu merupakan hasil korupsinya dari kasus pengadaan batubara untuk PLN. Kejaksaan Agung melakukan eksekusi bukti perkara terhadap terpidana kasus korupsi Kokos Jiang yang merupakan Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi.Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono mengatakan, Kokos telah mengembalikan uang korupsi sebesar Rp477 miliar. Saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (15/11/2019) tumpukan uang pecahan seratus ribuan dijejer di meja besar depan wartawan.Kokos sudah divonis hukuman empat tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan batubara di Muara Enim Sumatera Selatan.Kasus ini berawal saat Kokos menawarkan cadangan batubara untuk PT PLN Batubara di Muara Enim Sumatera Selatan pada 2011 lalu. Namun rupanya batubara yang dijanjikan tidak sesuai spesifikasi. Kokos juga tidak melakukan desk study dan kajian teknis.[caption id="attachment_249312" align="alignnone" width="1040"]
Penampakan Uang Rp477 Miliar yang Dikembalikan Koruptor
Jumat, 15 November 2019 - 14:10 WIB
Baca Juga :