Kabid Kepegawaian BKD Konawe Abdul Majid. (Foto: ANTV/Erdika Mukdir).[/caption]Menanggapi masalah Mahyudin, Kepala Bidang Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Konawe, Abdul Majid menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan Mahyudin sebagai PNS adalah asli dan sah.“Ternyata yang benar menurut kami dan menurut penelusuran tim dari pemerintah daerah, berdasarkan dokumen yang ada, itu (Mahyudin) memang tidak benar memalsukan (SK),” tegas Abdul Majid.[caption id="attachment_236234" align="alignnone" width="900"]
Sudah 10 Bulan, Gaji Seorang PNS di Konawe Sultra Tak Dibayarkan
Selasa, 8 Oktober 2019 - 10:37 WIB
Baca Juga :