Seorang Ayah di Kabupaten Cirebon, Tega Perkosa Anak Kandungnya

AYAH PERKOSA ANAK KANDUNG (Foto : )

Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (28/9/2019), mengamankan seorang ayah yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Pelaku tega memperkosa anaknya sendiri karena sang istri bekerja sebagai TKW. Selain mengamankan tersangka, polisi mengamankan pakaian korban, yang menjadi saksi bisu kebejatan sang ayah.Perbuatan keji ayah yang rudapaksa anak kandung itu dilakukan lantaran ditinggal oleh sang istri yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia. Diketahui, tersangka bernama AS (38), warga Desa Weru Lor, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon dan korban bernama S (15).Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto, mengatakan, akibat ayah rudapaksa anak kandung tersebut, korban mengalami trauma berat‎ dan beberapa kali kabur dari rumah.Sang anak kabur dari rumah karena enggan pemerkosaan itu terulang kembali. Suhermanto mengatakan, saat tersangka sedang berada di rumah, korban pun memilih mengamankan diri di lampu merah persimpangan Jalan Raya Otto Iskandardinata, Kabupaten Cirebon."Kabur sama adiknya, trauma bila kejadian itu menimpa adiknya. Tapi kalau bapaknya tidak ada, ia kembali ke rumah," kata Suhermanto.Suhermanto mengatakan, saat ini korban sedang menjalani proses trauma healing untuk menghilangkan trauma akibat kejadian keji tersebut."Korban masih dalam pengawasan kami," jelasnya.Di bulan Oktober 2017 tengah malam, korban pada saat itu tengah tidur bersama adiknya. Namun beberapa saat kemudian, tersangka menyelinap masuk ke dalam kamar dan mencoba membuka pakaian korban.Saat itu juga, korban pun terbangun dan kaget, lalu berusaha menyelamatkan diri sambil berteriak. Namun tersangka langsung membekap mulut korban‎ dan mengeluarkan nada ancaman kepada korban."Jangan bilang-bilang, kalau tidak dibunuh," kata tersangka kepada korban.Tidak berhenti sampai disitu, tersangka kemudian kembali rudapaksa korban pada April 2018 di tempat yang sama, yakni di rumahnya, namun dilakukan di kamar tersangka.Suhermanto mengatakan, kejahatan tersebut berhasil terungkap oleh Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon pada 13 Agustus lalu dan tersangka dibekuk saat berada di rumahnya.Akibat kejadian tersebut, tersangka dijerat Pasal 76 d jo Pasal 81 ayat 2 tentang persetubuhan cabul terhadap, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Erfan Septyawan | Cirebon, Jawa Barat