Direktorat Tindak Pidana Siber Ungkap Kejahatan Penjualan Data

Direktorat Tindak Pidana Siber Ungkap Kejahatan Penjualan Data (Foto : )

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menciduk pria berinisial C (32) yang diduga melakukan penjualan data kependudukan dan nasabah via online.

Wakil Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Asep Safruddin mengatakan, tim Subdit II Dirtippidsiber menangkap tersangka di wilayah Cilodong, Depok, Jawa Barat, Selasa (6/8/2019) lalu.

"C diduga menjual data nasabah dan data kependudukan melalui website temanmarketing.com, yang di dalam website tersebut dicantumkan nomor WhatsApp 081288103307 untuk melakukan pemesanan dan transaksi," ujar Asep, di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).

Asep menjelaskan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan menggunakan penyamaran atau undercover, yakni dengan memesan data nasabah dan kependudukan melalui nomor WhatsApp yang tertera pada website tersebut.

Tersangka disebutnya menawarkan sejumlah paket berbeda, seperti 1.000 data pribadi yang dibanderol Rp350 ribu, dan ada pula paket 50 ribu data pribadi yang dibanderol cukup tinggi yakni Rp20 juta.

"Tersangka memberikan beberapa paket atau menu pemesanan yang harganya disesuaikan dengan jumlah data yang akan dibeli. Kelengkapan data yang dijual tersangka meliputi nama lengkap, nomor handphone, alamat, nomor induk kependudukan, kartu keluarga, nama bank, dan data pribadi lainnya," ucapnya.

Berdasarkan investigasi kepolisian, tersangka diketahui memiliki jumlah data sebanyak 761.436 nomor handphone, 129.421 nomor kartu kredit, 1.162.864 nomor induk kependudukan, 50.854 nomor kartu keluarga, dan 64.164 nomor rekening bank.