Sidang Gugatan Sengketa Pemilihan Presiden 2019 Digelar Hari Ini

Gugatan Sengketa Pilpres 2019, Denny Indrayana Kutip Disertasi Refly Harun (Foto : )

Sidang perdana sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres)  2019 di Mahkamah Konstitusi digelar pagi hari ini. Dalam membacakan gugatannya, Tim Hukum pasangan Prabowo-Sandi membacakan disertasi Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. newsplus.antvklik.com - Sebelum Pukul 09.0 WIB, Tim kuasa hukum dari kedua pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan Jokowi-Ma’ruf Amin memasuki Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat 6 Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).Tim Hukum pasangan Prabowo-Sandi, diketuai oleh Bambang Widjojanto (mantan Wakil Ketua KPK), beranggotakan Denny Indrayana (mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM), Zulfadli, Dorel Almir,  Iskandar Sonhadji, Iwan Satriawan, Lutfhi Yazid dan Teuku Nasrullah, Jumat (14/6/2019) sebelum Pukul 09.00 WIB, memasuki RuangSedangkan Tim Hukum pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra (mantan Menteri Menteri Kehakiman dan HAM), dengan beranggotakan Juri Ardiantoro (mantan Ketua KPU 2016), Tri Medya Pandjaitan, Arsul Sani, Teguh Samudra, Luhut Pangaribuan, Ade Ifran Pulungan, Arteria Dahlan, Hermawi Taslim, Harul Rajagukguk, Hafsan Thahir, Muslim Jaya Butar Butar, Muhammad Nur Aziz, Dini Purwono, Arief Wibowo, Nilson Simanjuntak, I Gusti Putu Artha, Kristina Ariani, Mohamad Toha, Ronny Pahala, Saut Rona Pangaribuan, Yosep Pandjaitan, HM Anwar Rahman, Reginaldo Sultan, Hendra Setiawan, Andi Safrani, Tangguh Setiawan Sirait, Dewi Kamaratih Suharto, Lambok Kurnig, Tuan Naik Lukas, Stephen Saragih, Toni Hendriko Sianipar, Ardika Dwiki Saputra, Ignatius Andi, dan Eri Hertiawan, masuk ke dalam Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi.Kemudian tepat Pukul 09.00 WIB sidang perdana sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 dimulai oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Hadir 8 Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi lainnya yakni Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Malontinge Pardamean Sitompul, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih.Dalam pembacaan gugatannya, Denny Indrayana mengutip disertasi Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun yang menyimpulkan sama sekali tidak ada niat dari para perumus perubahan UUD 1945 yang membatasi kewenangan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 24C ayat 1 UUD 1945, untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilu, hanya pada perselisihan penghitungan suara yang mempengaruhi hasil pemilu."Harus dimaknai dalam kerangka menjaga konstitusi. Dalam konteks pemilu, yang harus dijaga adalah pemilu konstitusional yaitu pemilu yang dilandasi nilai-nilai yang tercantum dalam UUD 1945," kata Denny, saat membacakan kutipan disertasi Refly Harun. (Putri Gita Agustine  | Don Bosco | Jakarta)