Ribuan Kosmetik, Obat, dan Makanan Ilegal Berbahaya Dimusnahkan BPOM

Ribuan Kosmetik, Obat, dan Makanan Ilegal Berbahaya Dimusnahkan BPOM (Foto : )

www.antvklik.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Lampung memusnahkan ribuan jenis kosmetik, obat dan makanan ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Barang bukti ini merupakan hasil pengawasan dan penindakan rutin sepanjang tahun 2018. Kosmetik, obat dan makanan ilegal yang dimusnakan ini total bernilai Rp. 12,8 miliar.

Dengan jumlah produk sebanyak 1.733 item atau 130.308 kemasan yang terdiri dari 50.984 kemasan obat tradisional, 8.799 suplemen kesehatan, 58.375 kemasan kosmetik tanpa surat edar serta 12 ribu kemasan pangan tanpa izin edar.

Ribuan jenis barang bukti produk kosmetik, obat dan makanan ilegal ini merupakan temuan produk yang mengandung bahan yang berbahaya dan kadaluarsa yang berhasil ditindak BPOM Lampung sepanjang tahun 2018. Pemusnahan kosmetik, obat dan makanan ilegal ini dilakukan untuk memastikan produk tersebut tidak lagi beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat.

Hal ini dilakukan mengingat kosmetik, obat dan makanan ilegal sangat merugikan banyak pihak. Kejahatan pelanggaran di bidang kosmetik, obat dan makanan merupakan kejahatan kemanusiaan karena beresiko membahayakan kesehatan karena tidak diketahui efek samping dari mengkonsumsi kosmetik, obat dan makanan ilegal. Terutama untuk kelompok masyarakat yang rentan atau sedang dalam pengobatan seperti bayi, anak-anak dan orang tua.

Tidak hanya berdampak buruk bagi kesehatan, ternyata pelanggaran di bidang kosmetik, obat dan makanan juga membahayakan kestabilan perekonomian negara karena menurunkan kepercayaan masyarakat serta menurunkan daya saing produk dalam negeri.

Badan BPOM menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada sebelum membeli dan mengkonsumsi produk kosmetik, obat dan makanan dengan cara selalu ingat dan lakukan pengecekan dan pastikan kemasan dalam kondisi baik, memiliki izin edar, dan tidak melebihi masa kadaluarsa. Kepada pelaku pelanggaran kosmetik, obat, dan makanan ilegal akan dilakukan tindakan adminitratif pembinaan dan diberikan tindakan reprentif dan respetif. Laporan Pujiansyah dari Bandar Lampung, Lampung