Bawa Kabur Uang Puluhan Juta, Calo Pajak Kendaraan Diringkus

Bawa Kabur Uang Puluhan Juta, Calo Pajak Kendaraan Diringkus (Foto : )

www.antvklik.com - Seorang calo pajak kendaraan bermotor yang beraksi di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), kawasan Depok, Bogor dan Jakarta Timur, dibekuk petugas Satreskrim Polresta Depok.Adalah Kiki Irama (53). Ia tidak hanya menjadi calo, namun juga diduga sebagai penipu, membawa kabur uang milik korban yang menggunakan jasanya, untuk membayar pajak kendaraan milik korban.Kiki ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (9/11). Ia berbuat kriminal karena desakan ekonomi.“Uangnya sudah habis, saya pakai buat kebutuhan sehari-hari. Buat bayar hutang, gali lobang tutup lobang,” akunya.Dijelaskan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Depok Kompol Deddy Kurniawan, barang bukti yang disita dari Kiki, berupa 30 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta 20 formulir pembayaran pajak yang belum diurus oleh pelaku.“Total kerugian korban mencapai Rp. 70 juta. Rata–rata korbannya itu pemilik kendaraan roda 2. Jadi sasarannya di Samsat aja, dia tidak ngurus perpanjangan SIM. Pelaku terancam pasal 378 dan 382 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya.Deddy menghimbau kepada masyarakat agar dapat mengurus sendiri pembayaran pajak kendaraannya dan tidak menggunakan jasa calo.“Untuk masyarakat yang merasa ditipu oleh pelaku, bisa datang ke Polresta Depok, untuk mengambil surat-suratnya ini,” pungkasnya. Laporan Mely Kasna dari Depok