Pedagang satwa langka melalui media sosial[/caption]HG mengaku pernah menjuaal satwa langka tersebut di depan rumahnya. Ia juga pernah menjual kukang dan lutung kepada seseorang yang tidak dikenalnya.Satwa langka tersebut didapatkan di daerah Sibiru-biru. Menurut HG, ia menangkap satwa langka itu dengan cara memasang jaring di pohon duku yang sedang berbuah. Setelah berhasil ditangkap, HG menyimpan di rumahnya dan kemudian dipasarkan lewat media sosial.
Pedagang Satwa Langka Melalui Media Sosial Terancam Hukuman Penjara
Petugas akan menjerat HG dengan Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.[caption id="attachment_143835" align="aligncenter" width="300"]Baca Juga :