Ini Dia Keputusan Hakim Atas Kasus Narkoba Fachri Albar

Kondisi Sidang Putusan Kasus Narkoba Fachri Albar (Foto : )

 
Atas kasus ini Fachri Albar dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Asiadi Sembiring dan dijatuhi hukuman untuk menjalani rehabilitasi di rumah sakit ketergantungan obat selama 7 bulan dipotong masa tahanan yang sudah dijalani Fachri Albar sejak bulan Februari lalu.
 
"Menghukum terdakwa Fachri Albar untuk menjalani rehabilitasi sosial selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta," kata Hakim Asiadi lagi dalam putusan.
 
Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman 9 bulan kurungan rehabilitasi potong masa tahanan. JPU menilai perbuatan Fachri dapat dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Fachri Albar Usai Sidang Putusan Kasus Narkobanya