www.antvklik.com - Sebuah baliho raksasa milik M. Ali Taher, Ketua Komisi 8 DPR RI dari Fraksi PAN, Rabu (30/5/2018) malam dicopot paksa oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang, Banten, akibat melanggar waktu pra kampanye.Baliho raksasa yang dicopot oleh petugas gabungan dari Panwaslu dan Satpol PP ini terletak di Jalan MH.Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, Banten.Ketua Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim menilai baliho bergambar seorang anggota DPR tersebut, telah melanggar surat edaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 0779 dan surat eradan KPU Nomor 216 yang mengatur tentang tahapan pemasangan alat peraga pemilu.“Bagi seluruh partai politik yang memasang alat peraga kampanye yang belum diperbolehkan dimasa pra kampanye ini, harus semua turun, tidak boleh dipasang kecuali yang diperbolehkan yakni pemasangan bendera bernomor dan kegiatan-kegiatan internal partai politik,” kata Agus, di lokasi pencopotan baliho.[caption id="attachment_103544" align="alignnone" width="300"]
Langgar Pra Kampanye, Malam-malam Panwaslu Copot Baliho Ketua Komisi 8 DPR RI
Kamis, 31 Mei 2018 - 00:54 WIB
Baca Juga :