Tergoda Suap 30 Juta , Dua Penegak Hukum Wanita Jadi Tersangka

hTergoda, hakim wanita jadi tersangka
hTergoda, hakim wanita jadi tersangka (Foto : )
Tergoda dengan uang suap tiga puluh juta, dua wanita penegak hukum  malah menuai perkara. Padahal uang suap tersebut tak seberapa dengan gaji dan tunjangannya sebagai hakim. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Tangerang sebagai tersangka kasus suap 30 juta. Uang suap tersebut  diberikan seorang pengacara untuk memenangkan kasus perdata wanprestasi.Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan sebagai tersangka penerima suap hakim pengadilan negri tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti Tuti Atika. Sedangkan tersangka pemberi advokat  Agus Wiratno dan Saipudin. Dua advokat itu memberikan uang suap terkait pemenangan gugatan perdata wanprestasi ."Diduga AGS (Agus Wiratno) memberikan hadiah atau janji kepada WWN (Wahyu Widya Nurfitri) selaku ketua majelis hakim dan TA (Tuti Atika) selaku panitera pengganti terkait gugatan perdata perkara wanprestasi dengan pihak tergugat Hj M Cs dengan permohonan agar ahli waris mau menandatangani akta jual beli melalui pemberian pinjaman utang sebelumnya," ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat konferensi pers Selasa (13/3/2018).Wahyu Widya menambah panjang deretan hakim yang seharusnya menjadi penegak hukum tetapi justru menjadi 
hakim ditangkap KPK
  Laporan Cendono Mulian dari Jakarta