Luhut Umumkan Aturan Baru Angkutan Online

Ojegonline
Ojegonline (Foto : )
www.antvklik.com- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B Panjaitan, hari ini mengumumkan  aturan baru angkutan online. Aturan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online. Mendampingi Luhut hadir Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dan Kakorlantas Polri Royke Lumowa.Peraturan Menteri ini akan diberlakukan efektif mulai tanggal 1 November 2017. Aturan baru angkutan online dikeluarkan setelah Kemenhub mengundang sejumlah pihak untuk melakukan uji publik membahas kelanjutan putusan Mahkamah Agung (MA), tentang Permenhub Nomor 26 Tahun 2017.Ada 9 poin yang ditekankan dalam aturan baru angkutan online tersebut, antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota/perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator."Kita ingin lihat keseimbangan, enggak boleh mau menang-menangan sendiri. Saya udah bicara sama teman-teman Gojek, Uber, kita juga melihat untuk ketertiban semua, jangan sampai ada aneh-aneh lagi. 9 item disepakati dijelaskan satu-persatu," kata Luhut.Mentri Perhubungan Budi Karya mengatakan aturan baru angkutan online  ini mencakup kesetaraan antara taksi konvensional dan taksi online. Sehingga keduanya bisa bersaing dengan sehat."Filosofinya memberikan kesetaraan bagi semua stakeholder yang ada. Online suatu keniscayaan, kita tampung berikan ruang yang baik, tapi di sisi lain berikan payung baik juga taksi-taksi lain," imbuh Budi Karya.Sementara  Plt Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat mengatakan  dalam aturan baru angkutan online, diwajibkan menggunakan stiker sehingga bisa dibedakan dari kendaraan pribadi lainnya."Pengemudi taksi online juga diwajibkan memiliki SIM umum,"katanya.Perusahaan taksi online juga diwajibkan mengasuransikan tanggung jawab sebagai penyelenggara angkutan, yaitu berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut."Aplikator atau perusahaan taksi online juga diwajibkan memberikan akses kepada Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/ Wali Kota dengan kewenangannya,"katanya.Dengan aturan baru ini diharapkan gesekan antara angkutan online dan konvensional tak terjadi lagi.Demikian laporan Restu Wulandari dari Jakarta