Heboh Bacaan Sa'i, Lukman Hakim: Kemenag Keluarkan Petunjuk

video awal ramadan 17 Mei
video awal ramadan 17 Mei (Foto : )
Pasca heboh bacaan Sa'i jemaah umrah yang  membaca syair Ya Lal Wathan dan Pancasila yang viral di media sosial menjadi perhatian publik. Pro kontra berkembang terkait boleh tidaknya hal itu dilakukan. Pemerintah Saudi bahkan meminta klarifikasi terkait hal ini kepada Kedubes Indonesia di Arab Saudi. Menag Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa Kemenag tidak pada posisi untuk menilai apakah hal itu benar atau salah. Menurutnya, penilaian itu menjadi domain ulama atau ahli agama, bukan umara atau pemerintah.Namun demikian, Menag menegaskan bahwa Kementerian Agama sudah mengeluarkan buku pedoman manasik untuk ibadah umrah dan haji. Buku manasik itu menjelaskan tentang bacaan atau doa-doa yang baik saat menjalankan tawaf, sa’i, dan ibadah lainnya, baik umrah maupun haji.“Bacaannya diisi dengan doa-doa dan zikir-zikir. Bentuknya seperti apa, tentu masing-masing kita bisa memilih mana doa-doa terbaik, mana zikir terbaik,” kata Menag, di Jakarta, Kamis (01/03).Selain buku manasik, Kementerian Agama juga sudah mengeluarkan aturan tentang bimbingan manasik bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).Pasal 8 Keputusan Menteri Agama (KMA) No 22 tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal PIHK misalnya, mengatur bahwa PIHK wajib memberikan bimbingan manasik dan perjalanan haji sebelum keberangkatan, selama perjalanan, dan selama di Arab Saudi. Hal sama diatur juga dalam pasal 11 Peraturan Menteri Agama (PMA) No 18 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah."Sudah diatur bahwa materi saat pelatihan dan pelaksanaan manasik haji dan umrah berpedoman pada buku paket bimbingan manasik haji dan umrah yang diterbitkan oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama," terangnya.Menanggapi heboh bacaan Sa'i itu Menag mengimbau jemaah haji dan umrah Indonesia untuk senantiasa menjaga kesakralan dan kesucian Tanah Haram. Misalnya, lanjut Menag, dengan mempertimbangkan prinsip kepatutan dan kepantasan dalam melafalkan doa dan zikir saat ibadah sa’i atau tawaf.Menurut Menag, pertimbangan itu penting, karena agama tidak hanya terkait ketentuan syar'i semata, tapi juga rasa.“Walaupun kita baca doa dan berzikir, tapi kalau sambil teriak-teriak, bisa mengganggu kekhusyuan jemaah lainnya,” tuturnya."Jemaah juga agar menghormati dan menaati tata aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Saudi," sambungnya.Sebagai bentuk pembinaan, Menag meminta jajarannya agar memperhatikan pola dan proses bimbingan manasik haji dan umrah yang dilakukan PIHK dan PPIU.