Hugo Lloris Dilarang Menyetir 20 Bulan dan Denda Rp 963 Juta

hugo-lloris
hugo-lloris (Foto : )
www.antvklik.com
– Hugo Lloris mengaku bersalah dalam persidangan pada Rabu (12/9). Sidang ini membahas kasus ditangkapnya Lloris pada 24 Agustus lalu karena membawa mobil dalam keadaan mabuk.Saat Lloris ditangkap, kadar alkohol yang ditemukan di tubuh kiper berusia 31 tahun itu adalah dua kali lebih besar daripada batas resmi di Inggris.Hugo Lloris dinyatakan bersalah setelah tertangkap menyetir dalam kondisi mabuk. Hasilnya, kiper Tottenham Hotspur itu didenda dan dijatuhi hukuman larangan menyetir.Lloris ditangkap di London pada 24 Agustus dini hari waktu setempat. Pemain asal Prancis itu disetop polisi setelah mobilnya berbelok secara mendadak, melaju di bawah batas kecepatan, dan menerobos lampu merah.Lloris pun dijatuhi hukuman larangan menyetir selama 20 bulan. Ia juga harus membayar denda sebesar 50.000 poundsterling atau setara dengan Rp 963 juta.Menurut hakim Amanda Barron, besarnya denda yang harus dibayar Lloris mewakili tingkat keparahan pelanggaran yang dilakukan kapten Tottenham itu sekaligus kondisi finansialnya.
"Ini adalah pelanggaran yang sangat serius. Bukan hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga penumpang Anda," ujar Amanda Barron seperti dilansir BBC."Sungguh beruntung Anda tidak merusak kendaraan lain atau melukai pejalan kaki di area pusat London."
Sementara itu, pihak Tottenham sendiri menyatakan akan mengurus persoalan Lloris secara internal.Kabarnya, manajemen Tottenham akan menjatuhkan denda sebesar 250.000 poundsterling atau sebesar Rp 4,8 miliar kepada penjaga gawang yang membawa Prancis juara piala dunia itu.