Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kebakaran Pabrik Korek Api

Polisi tetapkan 2 tersangkaKebakaran Pabrik Korek Api
Polisi tetapkan 2 tersangkaKebakaran Pabrik Korek Api (Foto : )
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus kebakaran pabrik rumahan perakitan korek api di Langkat Sumatera Utara yang menewaskan 30 orang. Keduanya masing-masing pemilik usaha dan supervisor yang mengawasi pekerjaan.
https://newsplus.antvklik.com/
- Pasca kebakaran tempat usaha rumahan perakitan korek api di Kabupaten Langkat Sumatera Utara Jumat siang (21/6/2019), hingga kini lokasi terus didatangi warga yang ingin melihat.Meski sudah dipasang garis polisi tidak sedikit warga yang nekat masuk ke lokasi bekas kebakaran, sehingga polisi harus menghalau mereka, karena proses penyelidikan masih berlangsung.Polres Binjai sejak semalam sudah menangkap 2 orang yang dianggap bertanggung jawab atas kejadian yang menewaskan 30 orang yang sebagian besar adalah pekerja di pabrik rumahan itu. Menurut Kapolres Binjai AKBP Nugroho Try Nuryanto, dua orang yang ditangkap masing masing berisisial BL pemilik usaha dan LW Supervisor yang bertugas  mengawasi pekerjaan sekaligus memberikan upah.Selain tempat ini polisi juga menyegel dua pabrik rumahan perakitan korek api lainnya yang berada di Kecamatan Binjai dan Kecamatan Stabat. Polisi juga masih terus mengembangkan pemeriksaan dan diperkirakan masih akan ada tersangka lainnya.|Taufik Hidayat| Langkat, Sumatera Utara|https://www.youtube.com/watch?v=xuVEREtqIVI&feature=youtu.be