Dikira Tak Berlaku di Akhir Pekan, Puluhan Pengendara Kena Tilang Aturan Ganjil-Genap

ganjil genap
ganjil genap (Foto : )
www.antvklik.com-
  Melanggar aturan ganjil-genap, puluhan pengendara mobil ditilang petugas kepolisian, Sabtu (4/8). Seperti di kawasan simpang Pancoran, Jakarta Selatan, puluhan pengendara mobil yang kedapatan menggunakan plat ganjil di tanggal genap ini, langsung diberhentikan oleh petugas polisi dan langsung diberikan surat tilang.Saking banyaknya pengendara yang melanggar, sampai-sampai polisi kewalahan dan mulai kehabisan surat tilang. Padahal, sudah ada kurang lebih 10 petugas yang dikerahkan. Berdasarkan keterangan Ipda Andy F. yang berjaga di pos polisi Pancoran, dari pukul 6 hingga pukul 10 pagi, sudah ada kurang lebih 50 pelanggar aturan ganjil genap yang ditilang."Kebanyakan pengendara berasal dari arah Cawang dan Pasar Minggu yang akan menuju ke jalan Gatot Subroto. Mereka banyak yang bilang tidak tahu, karena dikiranya ini akhir pekan. Padahal aturan ganjil genap berlaku setiap hari mulai awal Agustus ini," ungkap Ipda Andy.Sosialisasi dan ujicoba perluasan jalur dan jam ganjil genap, sebenarnya sudah dilakukan sejak awal Juli hingga akhir Juli lalu. Jalur perluasan ganjil genap yang mulai berlaku 1 Agustus 2018, meliputi: Jalan MT Haryono-Jalan DI Panjaitan-Jalan Ahmad Yani-Simpang Coca Cola/Perintis Kemerdekaan, Arteri Pondok Indah, mulai Simpang Kartini sampai Simpang Kebayoran Baru, Jalan H.R Rasuna Said, dan Jalan Benyamin Sueb. Untuk waktunya mulai pukul 06.00 WIB pagi hingga pukul 21.00 WIB malam, dari hari Senin sampai hari Minggu. Tiga ruas yakni Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, dan Jalan Gatot Subroto yang sudah diberlakukan ganjil genap, waktunya juga diperpanjang mulai pukul 06.00 WIB pagi hingga pukul 21.00 WIB malam, dari hari Senin sampai hari Minggu.https://www.youtube.com/watch?v=pChmWjO4Kao&feature=youtu.beLaporan Emzy Ardiwinata dan Eko Prabowo dari Jakarta