Ahmad Dhani Diminta Dipindah ke Surabaya

Ahmad Dhani Diminta Pindah ke Surabaya
Ahmad Dhani Diminta Pindah ke Surabaya (Foto : )
Kejari Surabaya Minta Ahmad Dhani Dipindah Ke Surabaya, Guna jalani Proses Persidangan
.
newsplus.antvklik.com - Jakarta - Usai menerima vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan harus ditahan selama 1 tahun 6 bulan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Ahmad Dhani harus bersiap menghadapi kasus lainnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.Oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Ahmad Dhani didakwa melanggar kasus pencemaran nama baik melalui "vlog idiot" yang tersebar di akun media sosial miliknya, pada 26 Agustus 2018 lalu, dan proses persidangan terhadap Ahmad Dhani bakal segera digelar persidangannya.Ahmad Dhani dijerat pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp750 juta.Melalui prosedur normatif, tim Kejaksaan Negeri Surabaya, akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk meminta Ahmad Dhani dipindahkan ke Surabaya, selama menjalani masa peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.[caption id="attachment_192563" align="aligncenter" width="900"] Ahmad Dhani Bersama Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani Bersama Tim Kuasa Hukum[/caption]Meski begitu tim kuasa hukum Ahmad Dhani menolak, sebab alasan keluarga bakal kesulitan membesuk, selain itu juga diperlukan ongkos untuk datang ke Surabaya.[caption id="attachment_192561" align="aligncenter" width="900"] Doa Bersama Untuk Ahmad Dhani