Bahaya, Masker Sekali Pakai Bekas Jangan Langsung Dibuang, Ini Kata Ahli

claudio-schwarz-purzlbaum-Zh-btVpBcdw-unsplash
claudio-schwarz-purzlbaum-Zh-btVpBcdw-unsplash (Foto : )
Para ahli menyebut masker sekali pakai bekas jangan langsung dibuang ke tempat sampah, karena berbahaya  virus akan tetap menyebar.
Di tengah pandemi sekarang ini, penggunaan masker menjadi hal yang wajib dipakai. Para tenaga medis pun sudah menyarankan masker sekali pakai baik digunakan untuk mencegah penularan virus corona Covid-19.Masker sekali pakai setelah digunakan, umumnya langsung dibuang. Langkah ini adalah keliru, karena beresiko virus akan menyebar dan mencegah penggunaan kembali maskerSeperti dilansir dari
Times of India , sesuai pedoman terbaru oleh Dewan Pengawas Polusi Pusat (CPCB), masker dan sarung tangan bekas harus disimpan dalam kantong kertas selama 72 jam dan dipotong  atau dihancurkan sebelum dibuang.CPCB menyarankan pusat perbelanjaan dan tempat-tempat komersial lainnya untuk secara ketat mengikuti pedoman membuang masker, sarung tangan dan peralatan APD.Barang-barang ini harus dibuang dalam limbah padat umum kering. Ini penting karena akan menghentikan penyebaran infeksi dari gigi yang terinfeksi dan juga mencegah penggunaan kembali, yang jika dilakukan sangat berbahaya.CPCB  menambahkan, alat pelindung diri yang dibuang dari masyarakat umum di perusahaan komersial, pusat perbelanjaan, lembaga, kantor, harus disimpan di tempat sampah terpisah selama 3 hari. Barulah setelah itu dibuang sebagai limbah padat umum kering setelah dipotong  atau dihancurkan.Masker dan sarung tangan limbah di rumah tangga harus disimpan dalam kantong kertas selama minimal 72 jam sebelum dibuang sama seperti limbah padat umum kering setelah dipotong untuk mencegah penggunaan kembali.CPCB juga menjelaskan bahwa sisa makanan dan botol air kosong yang digunakan oleh pasien yang terinfeksi harus dikumpulkan dengan limbah padat umum dan tidak bersama dengan limbah bio-medis.“Sisa makanan, botol jus kosong atau paket tetra, botol air kosong, bahan kemasan, dan barang-barang lainnya, yang dihasilkan atau ditangani oleh pasien Covid-19 harus dikumpulkan bersama dengan limbah padat umum lainnya dalam kantong yang diikat dengan aman sebelum menyerahkannya kepada limbah kolektor."Kantong berwarna kuning tidak boleh digunakan untuk limbah padat umum," kata Dewan Pengawas Polusi Pusat.Kantong kuning adalah indikator untuk limbah bio-medis dari Covid-19.Untuk meminimalkan timbunan limbah, barang-barang yang tidak bisa dibuang yang biasa digunakan untuk menyajikan makanan pasien, bisa dibersihkan serta didesinfeksi sesuai dengan pedoman rumah sakit.