Jika Kafarah berat, maka harus memerdekakan seorang budak, jika tidak mampu berarti berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tak mampu juga berarti memberi makan pada 60 orang miskin dan hanya berlaku untuk puasa Ramadan saja.
Baca Juga :
Jika Kafarah berat, maka harus memerdekakan seorang budak, jika tidak mampu berarti berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tak mampu juga berarti memberi makan pada 60 orang miskin dan hanya berlaku untuk puasa Ramadan saja.