Bolehkah Tinggal Serumah Meski Sudah Talak 3? Begini Penjelasan Buya Yahya

Ilustrasi perceraian
Ilustrasi perceraian (Foto : Freepik/ freepik)

Buya Yahya lantas menjelaskan tata cara yang harus ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah talak tiga dan ingin kembali rujuk. Cara ini adalah satu-satunya solusi yang bisa ditempuh oleh pasangan dengan kasus tersebut.

“Maka cara untuk bisa kembali ya enggak bisa. Kecuali sang istri menikah, kemudian kok tiba-tiba suami yang kedua ini, suami berikutnya ini adalah mencerainya. Setelah mencerainya, lepas dari iddah baru boleh kembali kepada suami yang pertama,” jelasnya.

Terkait dengan status talak tiga dan masih tinggal dalam satu rumah, maka hal tersebut haram hukumnya. Sebab, keduanya sudah berganti status. Apabila masih tinggal bersama, ditakutkan akan terjadi perzinahan.

“Berbahaya itu tinggal satu rumah, haram, sudah nggak boleh itu. Karena ada kenangan syahwat dan sebagainya. Apalagi merasa masih suami istri dan seterusnya itu bisa saja terjerumus dalam kehinaan zina,” pungkasnya.