Bolehkah Tinggal Serumah Meski Sudah Talak 3? Begini Penjelasan Buya Yahya

Ilustrasi perceraian
Ilustrasi perceraian (Foto : Freepik/ freepik)

AntvPernikahan merupakan ikatan suci yang sakral dan tidak boleh dipermainkan dengan kata cerai, apalagi jika dilakukan sampai talak tiga. Ketika talak tiga sudah terucap, maka putuslah hubungan suami istri.

Lantas, apakah boleh pasangan suami istri yang telah talak tiga tetap tinggal dalam satu rumah? Seperti apa hukum Islam mengaturnya?

Dan agaimana solusi jika keduanya ingin rujuk kembali? Untuk mengetahui jawabannya, mari kita simak penjelasan dari Buya Yahya.

Menurut pemaparan Buya, pasangan suami istri yang telah melontarkan talak 3 sudah tidak bisa rujuk kembali kecuali jika istri menikah terlebih dahulu dengan pria lain. Dan pernikahan yang dilakukan pun harus dengan niatan sungguh-sungguh, bukan untuk main-main.

 

img_title
Buya Yahya. (Foto: YouTube: Al-Bahjah TV)