Syarat Naik KRL untuk Perjalanan Dalam Kota Maupun Antarkota, Catat ya!

syarat naik krl
syarat naik krl (Foto : Pexels/Fabrizio Verrecchia)

Antv – Kereta rel listrik (KRL) telah menjadi salah satu transportasi favorit masyarakat. Sebelum menggunakan transportasi ini, alangkah baiknya untuk mengetahui syarat naik KRL lebih dulu.

Di masa-masa awal Covid-19, penggunaan transportasi umum dibatasi. Masyarakat tak boleh duduk bersebelahan dan terlalu dekat untuk mencegah penularan.

Namun, dengan angka penularan Covid-19 yang semakin menurun, pihak PT Kereta Commuter Indonesia (PT KAI) mulai menerapkan peraturan baru. 

PT KAI menerapkan aturan baru bagi KRL di beberapa wilayah, seperti Jabodetabek, Yogyakarta-Solo, dan kereta api yang ada dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi. 

Peraturan baru ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Lalu, bagaimana isi peraturan baru ini? Berikut artikelnya!

Syarat Naik KRL bagi Perjalanan Dalam Kota

  1. Penumpang KRL tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif pada rapid antigen atau PCR
  2. Penumpang KRL harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  3. Bagi penumpang KRL yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, harus menunjukkan kartu vaksin dosis pertama 

Syarat Naik KRL bagi Perjalanan Antarkota

img_title
Ilustrasi KRL. (Foto: Pexels/Satoshi Hirayama)

1. Mematuhi Protokol Kesehatan 

Penumpang KRL harus melakukan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu:

  1. Memakai masker 3 lapis atau masker medis yang menutup bagian hidung, mulut, dan dagu selama perjalanan, di stasiun, maupun di kerumunan. 
  2. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir
  3. Menjaga jarak dengan orang lain, minimal 1,5 meter
  4. Menghindari kerumunan
  5. Mengurangi mobilitas
  6. Menghindari makan bersama dan selalu gunakan hand sanitizer

2. Syarat Vaksinasi

img_title
Covid-19. (Foto: Pexels/Nataliya Vaitkevich)
  1. Penumpang KRL yang sudah mendapat 3 dosis vaksin tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, baik itu rapid antigen atau PCR
  2. Penumpang KRL yang baru mendapat 2 dosis vaksin pertama harus menunjukkan hasil negatif pada tes rapid antigen yang diambil dalam waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif PCR yang diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum waktu keberangkatan
  3. Penumpang KRL yang baru mendapat vaksin dosis pertama harus menunjukkan hasil negatif pada tes PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum waktu keberangkatan
  4. Penumpang KRL yang berusia 6—17 tahun, yang sudah menerima 2 dosis vaksin tak perlu menunjukkan hasil negatif pada tes rapid antigen maupun PCR
  5. Penumpang KRL yang berusia di bawah 6 tahun dibebaskan dari peraturan vaksinasi dan tak perlu menunjukkan hasil negatif pada tes rapid antigen maupun PCR, tapi wajib ditemani pendamping yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi

Penumpang KRL yang mengalami kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, yang membuat mereka tak bisa menerima vaksinasi, harus membawa hasil negatif pada tes PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3 x 24 jam. 

Selain itu, mereka juga wajib membawa surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan kondisi penumpang yang belum atau tidak bisa menerima vaksinasi Covid-19.

3. Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

img_title
Awas! Ada Situs PeduliLindungi Palsu, Inilah Perbedaannya (Foto Istrimewa). 

Setiap penumpang KRL harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi

4. Penggunaan Masker 

Mengganti masker setiap empat jam sekali dan membuang masker sebelumnya di tempat yang telah disediakan

5. Menjaga Kebersihan Tangan

Mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer setiap setelah melakukan sentuhan atau kontak fisik dengan benda atau orang lain

6. Dilarang Berbicara Selama Perjalanan

img_title
Ilustrasi pria. (Foto: Freepik/freepik)

Penumpang KRL tidak diperbolehkan melakukan percakapan satu atau dua arah dengan orang lain, baik itu melalui telepon atau secara langsung

7. Menyadari dan Menjaga Kesehatan Individu

Meskipun telah diberi peraturan dan peringatan tentang protokol kesehatan, penumpang KRL tetap harus bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing.

Penumpang KRL harus dalam kondisi sehat saat akan melakukan perjalanan, yaitu dengan tidak mengalami flu, batuk, maupun demma.

Biasanya suhu tubuh menumpang pun akan diperiksa terlebih dahulu dan tidak boleh melewati batas 37,3° C.

img_title
Ilustrasi KRL. (Foto: Pexels/Baarast Project)

PT KAI tak hanya memberikan peraturan bagi pelaku perjalanan, melainkan juga penyedia transportasi itu sendiri, dalam hal ini adalah KRL atau PT KAI. 

Salah satu dari peraturan itu adalah menyediakan fasilitas vaksinasi bagi penumpang. Fasilitas ini tentunya memudahkan penumpang yang sebelumnya tak sempat melakukan tes Covid-19. 

Di samping itu, kira-kira apa saja hal-hal yang tak boleh dilakukan saat menaiki KRL? Berikut ulasannya!

Larangan dalam KRL

img_title
krl jabodetabek (foto: twitter kai commuter)
  • Penumpang dilarang memanjat fasilitas yang ada dalam KRL, seperti tiang atau tempat penyimpanan barang di atas kursi
  • Penumpang dilarang bermain dengan skateboard atau papan luncur di dalam gerbong KRL
  • Penumpang dilarang membawa sepeda masuk ke dalam gerbong KRL, kecuali sepeda lipat
  • Penumpang dilarang membawa motor masuk ke dalam gerbong KRL
  • Penumpang dilarang membawa benda beraroma tajam, seperti buah atau makanan
  • Penumpang dilarang membawa narkotikam psikotropika, maupun zat adiktif lainnya ke dalam gerbong KRL
  • Penumpang dilarang membawa senjata tajam jenis apapun, seperti pistol atau pisau
  • Penumpang dilarang membawa binatang
  • Penumpang dilarang membawa benda yang mudah terbakar
  • Penumpang dilarang melakukan pelecehan seksual terhadap siapapun
  • Penumpang dilarang berjalan di atas rel kereta
img_title
KRL MELONJAK2. (Foto: Twitter)
  • Penumpang dilarang makan dan minum di dalam gerbong KRL
  • Penumpang dilarang merokok di dalam gerbong KRL
  • Penumpang dilarang merokok di dalam gerbong KRL
  • Penumpang dilarang mengamen
  • Penumpang dilarang tidur berbaring di sepanjang kursi
  • Penumpang dilarang bersandar pada pintu dan tempat lainnya yang dilarang
  • Penumpang dilarang berjualan di dalam gerbong
  • Penumpang dilarang mengeluarkan kursi lipat
  • Penumpang dilarang membuang sampah sembarangan di dalam gerbong
  • Penumpang dilarang memotret di area yang berisiko membahayakan penumpang itu sendiri
  • Tempat duduk KRL hanya untuk duduk
  • Penumpang KRL dianjurkan berjalan, bukan berlari

Selain itu, tak sedikit penumpang yang menjaga kursi bagi orang lain, mungkin teman atau keluarganya. Hal ini dilarang karena setiap orang berhak mendapat tempat duduk. 

Tempat duduk prioritas pun hanya diperuntukkan bagi penumpang yang masuk kategori tersebut, seperti anak, ibu hamil, lansia, dan orang disabilitas.