Istri Minta Cerai dari Suami, Bagaimana Menurut Islam?

Istri Minta Cerai dari Suami, Bagaimana Menurut Islam?
Istri Minta Cerai dari Suami, Bagaimana Menurut Islam? (Foto : Ilustrasi - infokua.com)

Antv – Secara umum dipahami bahwa yang memutuskan perceraian atau menjatuhkan talak merupakan hak suami. Adapun istri tidak bisa mencerai atau menjatuhkan talak kepada suaminya. 

Namun, istri meminta atau menuntut bercerai dari suaminya seringkali terdengar, termasuk yang sering menimpa para selebritas. 

Bagaimanakah Islam menjelaskan masalah ini?

Sesungguhnya telah datang hadis Rasulullah saw. yang berisi ancaman yang keras dari Sang Pembuat syariat terhadap istri yang menuntut lepas dari ikatan nikah tanpa alasan yang diperbolehkan. Dari Tsauban, ia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda,

الْجَنَّةِ رَائِحَةُ عَلَيْهَا فَحَرَامٌ بَأْسٍ مَا غَيْرِ فِى طَلاَقًا زَوْجَهَا سَأَلَتْ امْرَأَةٍ أَيُّمَا

“Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.”(HR Abu Daud dan Tirmidzi)

Haram mencium wanginya surga di akhirat kelak, itulah sanksi yang akan diberikan kepada seorang istri. Ini artinya ia tidak akan dapat mencium wangi surga di akhirat kelak, padahalsurga itu sangat harum dan wanginya dapat tercium dari jarak yang sangat jauh.