Bebas dari Etilen Glikol, BPOM Umumkan Daftar Obat Batuk Sirup Aman Dikonsumsi

Ilustrasi obat sirup
Ilustrasi obat sirup (Foto : Pixabay)

Antv – Lantaran maraknya penyakit gangguan ginjal akut yang menimpa anak di bawah umur, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) akhirnya mengambil tindak lanjut dengan memberhentikan masyarakat mengonsumsi obat sirup.

Hal itu disebabkan mayoritas obat sirup yang beredar di masyarakat, kebanyakan mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), yang merupakan penyebab dari gangguan ginjal akut tersebut di atas.

Setelah diteliti lebih lanjut oleh tim BPOM, akhirnya rilis beberapa obat sirup yang dirasa aman untuk dikonsumsi, selama mengikuti aturan pakai karena telah memenuhi ketentuan standar kesehatan yang berlaku.

“Hingga saat ini, Badan POM telah mengumumkan 294 produk obat sirup yang dinyatakan aman untuk dikonsumsi selama mengikuti aturan pakai. Obat-obatan tersebut telah memenuhi ketentuan standar farmakope atau acuan industri farmasi termutakhir, dan memenuhi ambang batas aman yang ditetapkan untuk kadar cemaran ED atau DEG," kata dr. Kurniawan Satria Denta, M.Sc., Sp.A selaku Dokter Spesialis Anak, dalam keterangan resminya, dilansir VIVA, Jumat, 25 November 2022.

Lebih lanjut, dokter Denta berharap pengumuman daftar obat sirup aman dari Badan POM ini bisa meningkatkan kepercayaan dan meredam kekhawatiran di kalangan orang tua, khususnya di antara ibu-ibu sembari tetap mengikuti pengumuman bertahap selanjutnya dari Badan POM. 

img_title
Ilustrasi Obat Sirup. (Foto:Freepik)

Sementara itu produk obat sirup milik Combiphar, yaitu OBH COMBI Batuk Berdahak dan OBH COMBI Batuk Flu anak dan dewasa tersebut dinyatakan aman setelah dilakukan verifikasi terbaru Badan POM terkait hasil pengujian bahan baku obat yang dilakukan Combiphar secara mandiri.