Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah Al-Bahjay Cirebon, Buya Yahya memberikan pembahasan yang baik tentang ini.
Sebelumnya, ia menjelaskan bahwa utang terdiri dari dua jenis, yaitu utang yang telah jatuh tempo dan utang yang belum jatuh tempo.
Faktanya, seseorang masih tetap bisa bersedekah walaupun mempunyai utang. Namun, dengan sebuah pengecualian.
Baca Juga :