Alur, Biaya dan Syarat Membuat SKCK Online Maupun Offline, Bisa Gratis!

Ilustrasi SKCK
Ilustrasi SKCK (Foto : Viva.co.id)

AntvSyarat membuat SKCK ternyata cukup mudah. Oleh sebab itu, penting bagi setiap masyarakat untuk mengetahui syarat membuat SKCK agar tak kebingungan saat membutuhkannya.

Surat Keterangan Catatan Kepolisisan atau biasa disingkat SKCK sendiri adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/ warga masyarakat.

SKCK berguna untuk menerangkan tentang ada atau tidaknya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. 

Masa berlaku SKCK hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Cara membuat SKCK bisa dilakukan baik secara offline maupun online. Pembuatan SKCK secara offline dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor polres atau polsek terdekat. 

Sementara itu, pembuatan SKCK online dapat dilakukan dengan cara mendaftar lewat laman resmi polri atau polres masing-masing. Berikut ini telah kami rangkum syarat membuat SKCK baik online maupun offline beserta alurnya.

Syarat Membuat SKCK 

img_title
Ilustrasi SKCK. (Foto: Viva.co.id)

Syarat Membuat SKCK Untuk WNI

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  2. Fotokopi Paspor
  3. Fotokopi akte kelahiran atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  5. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
  6. Fotokopi karti identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  7. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan begai pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

Syarat Membuat SKCK untuk WNA

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
  2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri Warga Negara Indonesia (WNI)
  3. Fotokopi paspor
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Karti Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  5. Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
  6. Fotokopi Surat Tnda Melapor (STM) dari kepolisian
  7. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
  8. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian span dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Cara Membuat SKCK 

img_title
Ilustrasi loket pembayaran SKCK. (Foto: Viva.co.id)

Selain syarat membuat SKCK, kamu juga perlu mengetahui pembuatan SKCK yang dapat dilakukan di Polres atau Polsek setempat ataupun online. 

Jika kamu membuat SKCK untuk keperluan melamar kerja, kelengkapan admistrasi CPNS/ PNS atau membuat visa antarnegara, maka disarankan untuk langsung datang ke Polres tingkat kabupatem/ kota.

Alur Pembuatan SKCK Offline

Setelah melengkapi syarat membuat SKCK, daftarkan diri dan masukkan berkas yang sudah kamu siapkan ke loket bagian SKCK. Setelah itu, kamu akan diminta oleh petugas untuk melengkapi formulir dan menyerahkan kelengkapan berkasmu.

Untuk mengefisiensikan waktu, pastikan kamu telah mempersiapkan semuanya dengan lengkap dan membawa dokumen asli untuk berjaga-jaga bila ada pengecekan. 

Dan bagi kamu yang belum memiliki rumus sidik jari, kamu dapat melakukan pengambilannya di Polres setempat. Perekaman sidik jari tersebut tidak dipungut biaya. Namun, kamu perlu menayakan terlebih dahulu mengenai hal tersebut.

Apabila kamu mengurus SKCK di Polres, umumnya proses bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat dalam membuat penerbitan SKCK. 

Setelah proses sidik jari selesai, saat kamu untuk mengumpulkan berbagai syarat membuat SKCK yang sudah disiapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrean dan SKCK pun akan segera selesai diproses.

Alur Pembuatan SKCK Online

Apabila kamu tidak memiliki cukup waktu untuk membuat SKCK secara langsung ke Polsek atau Polres, kamu juga bisa membuat SKCK secara online. Adapun cara membuat SKCK online adalah sebagai berikut:

  1. Buka situs skck.polri.go.id
  2. Klik Form Pendaftaran
  3. Isi formulir, seperti satwil yang dituju, dat apribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lain-lain
  4. Pada bagian ‘Satwil’, klik opsi ‘jenis keperluan pembuatan SKCK’
  5. Unggah foto sesuai ketentuan yang berlaku
  6. Lampirkan rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres sesuai domisili
  7. Setelah isi formulir, kamu akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK online melalui Bank BRI atau lewat loket pembayaran di kantor polisi
  8. Ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonanmu

Biaya Pembuatan SKCK

Setelah mengisi semua persyaratan dalam membuat SKCK dan mengunggah dokumen yang dieprlukan, maka pemohon akan menerima kode untuk biaya pembuatan SKCK. Kode ini dipakai untuk proses pembayaran sesuai dengan biaya pembuatan SKCK.

Biaya membuat SKCK untuk WNI akan dikenakan tarif sebesar Rp 30 Ribu. Sementara itu, biaya pembuatan SKCK untuk WNA akan dikenakan tarif sebesar Rp60 Ribu.

Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapatkan kode registrasi yang kemudian perlu dibawa ke akntor polisi untuk mengambil SKCK.

Pembuatan SKCK Gratis

img_title
Pembuatan SKCK Online. (Foto: skck.polri.go.id)

Pembuatan SKCK juga bisa gratis dengan pertimbangan tertentu. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp 0 atau 0 Persen atas Jenis PNBP dengan Pertimbangan Tertentu yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 2, dijelaskan bahwa jenis PNBP di lingkungan Polri dapat dikenakan tarif sampai dnegan Rp 0 atau 0 Persen.

Jenis PNBP di lingkungan Polri itu merupakan jenis PNBP pada layanan penerbitan dan perpanjangan SKCK.

Tarif Rp 0 atau 0 persen sebagaimana yang disebutkan di atas dapat diberikan jika pemohon memenuhi klasifikasi pertimbangan tertentu.

Pada pasal selanjutnya yakni Pasal 3, dijelaskan bahwa klasifikasi pertimbangan tertentu yang dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp 0 atau 0 persen meliputi penerbitan dan perpanjangan SKCK.

Berikut ini klasifikasi pertimbangan bagi pemohon SKCK dengan tarif Rp 0 atau 0 persen:

  1. Masyarakat yang mengalami keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar
  2. Masyarakat yang tidak mampu ecara ekonomi
  3. Masyarakat untuk keperluan kegiatan sosial
  4. Masyarakat untuk keperluan kegiatan keagamaan
  5. Masyarakat untuk keperluan kenegaraan
  6. Mahasiswa/ pelajar 
  7. Masyarakat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah

Walau begitu, tidak semua pemohon yang memenuhi klasifikasi di atas bisa mendapatkan pengenaan tarif pembuatan atau perpanjangan SKCK secara gratis.

Masing-masing klasifikasi tersebut memiliki ketentuan berbeda terkait pembuatan SKCK gratis atau berbayar. Ada yang bisa digratiskan sepenuhnya, dan ada pula yang harus membayar 50 persennya.

Syarat Membuat SKCK Gratis

Pembuatan SKCK gratis bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi bisa didapatkan dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa.

Sementara itu, untuk pembuatan SKCK dengan tarif sebesar 50 persen atau sebesar Rp15 ribu yang dikenakan kepada masyarakat untuk keperluan sosial berlaku dengan syarat melampirkan surat keterangan keperluan untuk kegiatan sosial yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia atau Dinas Sosial.

Sedangkan pembuatan SKCK dengan tarif 50 persen atau Rp 15 ribu untuk keperluan kegiatan keagamaan bisa didapatkan dengan melampirkan surat keterangan keperluan kegiatan keagamaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Agama Republik Indonesia pada tingkat provinsi, atau Kantor Kementerian Agama pada tingkat kabupaten/ kota.

Untuk kegiatan kenegaraan, pembuatan SKCK dengan tarif 50 persen bisa didapatkan dengan melampirkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Bagi pelajar atau mahasiswa, pembuatan SKCK dengan tarif 50 persen bisa didapatkan dengan melampirkan Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Jakarta Pintar yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Dan yang terakhir, bagi pelaku UMKM tarif 50 persen dalam pembuatan SKCK bisa didapatkan dengan melampirkan surat izin usaha mikro, kecil dan menengah; atau sutrat keterangan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dari instansi atau dinas terkait.

Nah, demikianlah alur, biaya, dan syarat membuat SKCK yang telah kami rangkum lengkap untukmu. Semoga bermanfaat!