Aturan Lengkap dan Syarat Naik Kereta Api Terbaru yang Wajib Kamu Tahu!

Ilustrasi kereta api
Ilustrasi kereta api (Foto : Freepik/ fotoslaz)

AntvSyarat naik kereta api mengalami pembaharuan karena menyesuaikan dengan situasi dan kondisi, termasuk pada masa pandemi seperti saat ini. Hal tersebut ditempuh agar tercipta keamanan dan kenyamanan di dalamnya.

Seperti diketahui, kereta api merupakan salah satu transportasi yang digemari oleh masyarakat untuk bepergian, baik di dalam kota maupun antarkota. Dengan mengendarai kereta api, waktu tempuh perjalanan menjadi lebih cepat karena tak terhalang kemacetan lalu lintas.

Selain itu, fasilitas yang ditawarkan oleh PT. KAI juga sangat memuaskan dengan rentang harga yang beragam. Tak hanya itu, penumpang juga dapat menikmati pemandangan menarik sepanjang perjalanan.

Setelah pandemi Covid-19 menyerang pada awal tahun 2020 lalu, banyak sistem transportasi yang berubah. Hal tersebut ditempuh sebagai upaya menjaga keamanan para penumpang agar tidak tertular dan menularkan virus satu sama lain.

Lantas, apa sajakah syarat naik kereta api terbaru yang berlaku saat ini? Yuk simak informasi berikut ini!

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh 

 

img_title
Ilustrasi kereta api. (Foto: Freepik/ jeswin)

 

Untuk penumpang usia 18 tahun ke atas

1. Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin

Pada masa pandemi seperti ini, tentu penting untuk meminimalkan faktor risiko penularan virus. Maka tak heran bila menunjukkan sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat naik kereta api yang paling utama.

Penumpang kereta api jarak jauh diwajibkan untuk menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin (3 dosis) agar dapat berangkat naik kereta api. Sementara itu, penumpang yang baru melakukan vaksinasi 1 atau 2 dosis tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik.

Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan tertentu atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Sebagai informasi, PT. KAI juga menyediakan layanan vaksin booster di sejumlah stasiun atau klinik, informasi persyaratan dan lokasi vaksin booster gratis selengkapnya dapat diakses melalui laman resmi PT. KAI.

2. Menunjukkan hasil tes Covid-19

Bagi penumpang yang sudah menjalani vaksin dosis ketiga atau booster maka tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif Covid-19. Sementara itu, bagi yang baru menerima vaksin dosis pertama atau ketiga wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid tes atau PCR 3x24 jam.

Sedangkan bagi penumpang yang memiliki alasan medis tertentu diwajibkan untuk menunjukkan surat keretangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif rapid tes atau PCR 3x24 jam.

Syarat Naik Kereta Api untuk usia 6-17 tahun

 

Bagi penumpang yang baru menerima vaksin dosis kedua, tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes Covod-19. Sementara bagi yang baru menerima vaksin dosis pertama, maka penumpang wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri tidak diwajibakan untuk vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

Sementara itu, bagi penumpang usia 6-17 tahun yang tidak atau belum menerima vaksin dengan alasan medis tertentu maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

Syarat Naik Kereta Api untuk penumpang usia di bawah 6 tahun

Bagi penumpang kereta api yang berusia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan untuk vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Akan tetapi, wajib didampingi oleh pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi

 

img_title
Ilustrasi kereta api. (Foto: Freepik/ polartist)

 

Syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi juga tak jauh berbeda dengan jarak jauh. Hal tersebut juga telah diatur dalam Edaran yang dapat diakses melalui laman resmi PT KAI. 

Berikut ini syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi:

  1. Vaksin minimal dosis pertama
  2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negaitif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR
  3. Tidak/ belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  4. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib didampingi oleh orang yang telah memenuhi persyaratan perjalanan

Persyaratan di atas wajib dipenuhi oleh para calon penumpang transportasi kereta api. Penumpang yang tidak sesuai syarat tidak diperkenankan untuk naik kereta api dan dipersilakan untuk melakukan pembatalan tiket.

KAI Sediakan Fasilitas Layanan Vaksinasi Covid-19 Gratis

 

img_title
Ilustrasi penumpang kereta api. (Foto: Freepik/ freepik)

 

Demi mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19, KAI mewajibkan agar calon penumpang melakukan vaksinasi lengkap hingga dosis ketiga.

Tak sampai di situ, KAI juga menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis yang tersedia di berbagai stasiun serta fasilitas Klinik Mediska yaitu fasilitas kesehatan milik KAI yang berlokasi di lingkungan stasiun.

Layanan tersebut saat ini telah tersedia di:

  1. Stasiun Gambir
  2. Stasiun Pasar Senen
  3. Stasiun Manggarai
  4. Stasiun Bandung/ Klini Mediska Kebonkawung
  5. Klinik Mediska Cirebon
  6. Stasiun Jatibarang
  7. Stasiun Semarang Tawang/ Klinik Mediska Semarang
  8. Stasiun Purwokerto
  9. Klinik Mediska Kroya
  10. Klinik Mediska Kutoarjo
  11. Klinik Mediska Yogyakarta
  12. Klinik Mediska Solo
  13. Klinik Mediska Madiun
  14. Stasiun Surabaya Gubeng
  15. Stasiun Surabaya Pasar Turi
  16. Stasiun Malang
  17. Stasiun Kepanjen
  18. Klinik Mediska Jember
  19. Stasiun Ketapang
  20. Klinik Mediska Medan

Demi memperlancar proses pemeriksaan, PT KAI telah mengintegrasikan sistem pemesanan tiket dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Hasil dari data tersebut dapat langsung diketahui oleh PT KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Aturan Lengkap Naik Kereta Api

 

img_title
Ilustrasi kereta api. (Foto: Freepik/ user21859082)

 

Selain persyaratan di atas, penumpang kereta api juga diwajibkan untuk bepergian dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup bagian hidung, mulut dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang sampah masker di tempat yang telah disediakan.

Selain itu, penumpang juga diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah, baik melalui telepon ataupun secara langsung di sepanjang perjalanan. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisasi penularan virus melalui droplets.

Penumpang kereta api juga diharapkan tiba lebih awal di stasiun sebelum jadwal keberangkatan kereta api. Hal ini perlu dilakukan karena [etigas perlu memverifikasi terlebih dahulu semua syarat dan ketentuan perjalanan yang berlaku. 

Selain syarat naik kereta api dan aturan di atas, penumpang juga diwajibakan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan baik saat berada di stasiun maupun selama perjalanan. Penumpang wajib memakai masker, menjaga jarak, serta rajin membersihakan tangan dengan hand sanitizer maupun air mengalir dan sabun.

Larangan saat naik kereta api

 

img_title
Ilustrasi kereta api. (Foto: Freepik/ wirestock)

 

PT KAI juga memiliki sejumlah aturan terkait barang yang tidak diperbolehkan untuk dibawa penumpang sepanjang perjalanan menggunakan transportasi kereta api.

Larangan in iditerapkan demi menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bersama, serta menghindari peristiwa yang kurang menyenangkan selama perjalanan.

Bahkan, jika penumpang melakukan pelanggaran, maka pihak kereta api akan langsung menindaklanjuti. Lantas apa saja larangan saat naik kereta api?

  1. Dilarang membawa binatang
  2. Dilarang membawa dan menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
  3. Dilarang membawa senjata api dan senjata tajam
  4. Dilarang membawa papan selancar
  5. Dilarang membawa barang yang mudah terbakar
  6. Dilarang membawa barang yang berbau tajam, baik itu bau busuk, amis atau apapun yang mengganggu penumpang lainnya
  7. Dilarang membawa barang yang menurut pertimbangan petugas tidak dapat diangkut sebagai bagasi

Terkait kapasitas muatan, PT KAI juga telah menetapkan ukuran dan kapasitas muatan barang yang boleh dibawa oleh masing-masing penumpang.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, setiap penumpang diberikan fasilitas bagasi gratis sampai dengan berat maksimum 20 kg dengan volume maksimum 100 dm kubik atau 100 liter dengan dimensi maksimal 70x48x30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli.

Barang bawaan penumpang dapat diletakkan pada rak bagais di atas tempat duduk penumpang, atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lainnya.

Nah, itulah sederet aturan lengkap dan syarat naik kereta api terbaru yang saat ini berlaku. Semoga bermanfaat dan selamat melakukan perjalanan dengan kereta api!