Jika Pernikahan Tidak Sah Ingin Berpisah, Haruskah Mereka Bercerai? Ini Faktanya!

Ilustrasi pasangan
Ilustrasi pasangan (Foto : Freepik/freepik.diller)
img_title
Ilustrasi pasangan. (Foto: Pexels/Oussama Zidane)

 

Meskipun begitu, pasangan ini dapat melanjutkan hubungan pernikahan mereka secara sah. Mereka harus meresmikan hubungan dan status dalam akad nikah seperti pengantin baru, dengan 2 saksi dan wali seperti pernikahan Islam pada umumnya. 

Namun, bagaimana jika pasangan dari pernikahan tidak sah ini telah memiliki anak?

Dalam masalah ini, pasangan tidak sah tidak berdosa, terlebih jika sejak awal mereka memang tidak mengerti dengan hukum pernikahan atau hukum Islam. 

Dalam masalah ini, pihak pertama yang disalahkan adalah ustadz yang telah “meloloskan” pernikahan tidak sah mereka. 

Oleh karena itu, anak dari pernikahan tidak sah pun sama sekali tidak berdosa. Terlebih jika orang tuanya memutuskan untuk berakad nikah, nasab atau pertalian kekeluargaannya akan tersambung kembali.