Dalam Islam, Dosakah Bercerai Usai Alami KDRT? Ini Kata Buya Yahya

Buya Yahya
Buya Yahya (Foto : YouTube @Al-Bahjah TV)

Antv – Fenomena Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT tampaknya masih kerap terjadi kalangan rumah tangga umat muslim di Indonesia.

Baik yang dilakukan pihak suami maupun istri, semestinya tindak KDRT bukanlah suatu hal yang dibenarkan dalam ajaran apapun.

Namun, saat sudah mengalami KDRT, dosakah kita sebagai umat muslim untuk meminta cerai kepada suami? Simak jawaban Buya Yahya berikut ini!

Buya Yahya: Cerai diperkenankan

img_title
Buya Yahya. (Foto : YouTube Al-Bahjah TV)

Menurut Buya Yahya selaku pemuka Agama Islam, jika kita menerima tindakan KDRT dalam bentuk apapun dari suami, sangat diperkenankan untuk bercerai karena istri atau perempuan bukanlah untuk dipukuli.

“Jangankan sampai dipukul berkali-kali, sekali pukul saja itu sudah diperkenankan kalau minta cerai. Karena perempuan bukan untuk dipukuli.” kata Buya, dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Lebih lanjut, menurut dia suatu perbuatan kasar yang dilakukan dalam KDRT itu hanya dilakukan oleh lelaki pengecut.

“Dan kami ingatkan untuk kaum pria, laki-laki dungu yang mukul istrinya. Saya tuh heran, kok bisa ya memukul seorang istri, itu nalarnya dimana dia itu. Itu laki-laki pengecut.” ujarnya.

Siapkah menjanda setelah cerai?

img_title
Buya Yahya. (Foto : YouTube Al-Bahjah TV)

Ada pun, Buya Yahya juga menyampaikan terlepas dari keputusan bercerai, sebagai kaum perempuan atau kaum istri, harus menguatkan diri untuk bisa menjanda. 

Jika hal itu sudah bisa dipastikan, barulah kita boleh benar-benar ambil keputusan untuk bercerai.

“Yang perlu diperhatikan adalah setelah pasca cerai anda mampu nggak menjanda,” katanya.

“Artinya kalau anda yakin kalau menjanda, aman, lakukan lah (cerainya).” imbuh Buya Yahya.