Ingin Mendapatkan Relaksasi Kredit? Begini Caranya ...

Ilustrasi Kredit
Ilustrasi Kredit (Foto : )
b. 
Keringanan diberikan dalam periode waktu maksimum satu tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank.c. Mengajukan permohonan dengan menyampaikannya melalui saluran komunikasi bank.d. Jika kolektif misalnya melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank.3. Bagi debitur yang tidak termasuk kategori nomor dua diatas, bank/
leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/ leasing sendiri sehingga debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi tanpa perlu hadir/ tatap muka.4. Debitur agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank/ leasing,