Kemenpora Edarkan Protokol Olahraga Yang Harus Dipatuhi Insan Olahraga

28032020 kemenpora
28032020 kemenpora (Foto : )
Kementerian Pemuda dan Olahraga RI mengeluarkan protokol yang berisi arahan kegiatan keolahragaan untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19 yang ditujukan kepada seluruh pelaku olahraga di seluruh Indonesia.
Keterangan ini tertulis dalam surat bernomor RO.06/3.27.3/SET/III/2020 perihal Perubahan Protokol Kewaspadaan Pencegahan Wabah Covid 19 Bagi Kegiatan Keolahragaan yang di tandatangani Gatot S. Dewabroto selaku Sekertaris Kemenpora."Kami meminta dengan sangat kepada seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga, terhitung mulai 21 Maret untuk meningkatkan kewaspadaan bagi kepentingan bersama," tulis Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 28 Maret 2020.
Sejumlah poin arahan yang dikeluarkan Kemenpora bagi pegiat olahraga nasional di antaranya adalah aturan larangan melakukan perjalanan ke negara yang telah atau berpotensi terpapar virus corona untuk kegiatan pelatihan, uji coba dan sebagainya.Pegiat olahraga juga diminta tidak berkumpul untuk sementara waktu dan disarankan menggunakan pranata "video conference" untuk melakukan rapat atau koordinasi sebagai media interaksi pertemuan. Pimpinan lembaga olahraga seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Komite Olimpiade Indonesia (NOC), Komite Paralimpiade Indonesia (NPC), Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI), PP atau PB cabang olahraga, diminta melakukan pengecekan kesehatan bagi pengurus, pelatih, dan atletnya untuk memastikan tidak ada anggota yang terpapar COVID-19.Poin ketentuan tersebut mengacu pada keputusan Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta maklumat Kapolri tentang kepatuhan kebijakan dalam penanganan virus corona.