PT Pesemes Medan Klaim Pemilik Sah PSMS Medan

konpres pt psms medan
konpres pt psms medan (Foto : )
www.antvklik.com
-Memasuki pekan ketiga Gojek Liga 1 2018 persoalan hak paten merek dan logo PSMS Medan kembali muncul ke permukaan. PT Pesemes Medan secara resmi melaporkan manajemen klub PT Kinantan Medan Indonesia ke Kemenkumham atas penggunaan logo dan merek secara ilegal pada Rabu (4/4).PT Pesemes Medan yang diwakili kuasa hukumnya Fadillah Hutri Lubis SH, mengklaim sebagai pemilik atau pemegang hak eksklusif atas logo dan merek PSMS Medan. Fadillah yang didampingi Presiden Komisaris PT Pesemes Medan, Syukri Wardi dan Presiden Direktur, Tipo Andika Putra menjelaskan masalah ini dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Menteng Jakarta, Jumat (6/4).Pada laporan bernomor HI-O7.03.16.02.08 per tanggal 4 April 2018 itu, PT Kinantan Medan Indonesia dianggap telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 100 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis  dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 miliar rupiah."Paling tidak dalam waktu satu minggu ke depan kami tetap akan membuka diri kepada PT Liga Indonesia Baru selaku operator penyelenggara Liga 1, kemudian kepada PT Kinantan Medan Indonesia selaku manajemen yang membawa PSMS untuk datang ke kita. Jika mereka tidak mau membuka diri, maka kita akan menempuh jalur hukum," ancam Fadillah.
Lebih jauh, Presiden Komisaris PT Pesemes Medan Syukri Wardi, mengungkapkan kepemilikan sah terhadap PSMS Medan sudah melalui fase yang berliku. Sempat ditolak Kemenkumham ,namun atas proses banding yang dilakukan pihaknya, PT Pesemes Medan yang menang. Dengan fakta hukum ini PT Pesemes Medan mempunyai kewenangan terhadap penggunaan merek dan logo atas nama PSMS Medan.“PT Pesemes Medan merupakan pihak yang secara sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai pemilik logo dan merek PSMS Medan dengan IDM: 588969, pada tanggal 19 Juli 2017 yang juga diakui dan di dukung secara penuh oleh 40 anggota PSMS Medan” , ungkap Sukri kepada antvklik.Sukri menambahkan pelaporan yang dilakukan terhadap PT Kinantan Medan Indonesia yang telah menggunakan logo dan merek PSMS Medan tanpa izin. Bahkan pihaknya telah melayangkan surat keberatan dan peringatan (somasi) pada tanggal 24 Maret 2018.Sejak 2015 lalu, Peringatan dan gugatan ini sudah dilayangkan PT Pesemes Medan terhadap PT Kinantan Medan Indonesia. Namun, tak ada itikad baik dari terlapor, dan tetap menggunakan logo dan merek PSMS Medan sejak bermain di Liga 2 musim 2017 hingga saat ini.Kini, Kisruh PSMS Medan bagai bara dalam api.  Adanya pengakuan secara hukum atas nama merek dan logo PSMS Medan secara tidak langsung akan mempengaruhi  performa tim yang kini berlaga di Liga 1. Banyak jalan keluar bila duduk bersama untuk masa depan PSMS Medan di masa mendatang.