Fatwa PT LIB Judi dan Rokok Haram Hukumnya di Sepak Bola

judi
judi (Foto : )
Fatwa PT LIB judi dan rokok haram hukumnya di sepak bola. Fatwa ini tertuang dalam surat bernomor 103/LIB/II/2020 tetang penegasan sponsor olahraga.
antvkli.com
Menjelang bergulirnya Liga 1 pada 29 Februari 2020, PT Liga Indonesia Baru (LIB) mengeluarkan fatwa berisi larangan rokok, judi, dan minumal beralkohol menjadi sponsor klub peserta Liga 1 musim kompetisi 2020.PT LIB mengeluarkan surat bernomor 103/LIB/II/2020 perihal Penegasan Implementasi Peraturan Nasional Terkait Sponsor Industri Olahraga yang ditandatangani oleh Direktur Utama LIB Cucu Somantri, Selasa (25/2/2020).Ada enam landasan peraturan yang menjadi dasar kebijakan tersebut. Pertama yakni Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lalu yang kedua, PP No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.Sedangkan yang ketiga, Perpres Nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Keempat, Permendag No. 20 tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Kelima, hasil rapat koordinasi Polri dan PSSI pada tanggal 20 Februari 2020. Dan terakhir, hasil rapat koordinasi Satgas Antimafia Bola dan PSSI pada tanggal 25 Februari 2020.Dengan demikian, salah satu klub Liga 1 Indonesia yakni Tira Persikabo mau tidak mau harus meninggalkan situs judi yang menjadi sponsor utamanya di musim 2020. Menurut LIB, jika ada yang melanggar keputusan yang sudah dibuat soal sponsor, maka pihak klub harus bertanggung jawab atas konsekuensinya.