Menpora Zainudin Amali: Pemerintah Tak Akan Ikut Campur dan Intervensi KLB PSSI

Menpora Zainudin Amali
Menpora Zainudin Amali (Foto : Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Iwan Bule mengatakan bahwa KLB dapat dilaksanakan apabila sekurang-kurangnya 2/3 delegasi (voter) yang mewakili anggota PSSI mengajukan permintaan secara tertulis. Hal itu tertuang dalam Pasal 34 ayat 2 statuta PSSI.

Setelahnya, PSSI akan melakukan tahapan verifikasi dan KLB bisa digelar dalam jangku waktu selambat-lambatnya tiga bulan setelah proses verifikasi selesai. Akan tetapi, PSSI memutuskan untuk mempercepat KLB setelah mendapat surat dari dua anggotanya yaitu Persis dan Persebaya.

"Exco PSSI memutuskan mempercepat KLB pemilihan dengan memperhatikan surat yang dikirim oleh dua anggotanya dikarenakan Exco PSSI tidak ingin terjadi perpecahan di antara para anggotanya dan karena Exco PSSI adalah mandataris yang dipilih oleh delegasi (voter) yang mewakili anggota PSSI," ujar Iwan.

KLB dalam tubuh PSSI merupakan salah satu poin rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan yang dibentuk Presiden Jokowi. TGIPF meminta PSSI segera mengadakan KLB untuk memilih kepengurusan baru.

Dalam laporannya, TGIPF juga menilai Ketua Umum sekaligus jajaran Komite Eksekutif PSSI sepatutnya mundur sebagai bentuk pertanggung jawaban moral atas Tragedi Kanjuruhan yang merenggut 135 nyawa.

Menpora Zainudin Amali juga menyatakan bahwa pemerintah menyerahkan KLB ini kepada PSSI untuk melakukannya dengan ketentuan yang ada.

Pemerintah tidak melakukan koordinasi dengan PSSI mengenai pelaksanaan KLB dan menyerahkan itu kepada organisasi induk sepak bola Indonesia tersebut.