Usai Desakan Mundur, TGIPF Minta PSSI Untuk Segera Gelar KLB

Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (Foto : (Foto: Antaranews/Michael Siahaan))

Antv – Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan mengeluarkan rekomendasi dan kesimpulan agar pengurus jajaran Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.

Dengan segera TGIPF tragedi Kanjuruhan meminta PSSI menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) secepatnya untuk memilih ketua umum (ketum) dan anggota Komite Eksekutif (Exco).

Laporan hasil pemeriksaan TGIPF itu telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat siang 14 Oktober 2022.

 

img_title
TGIPF Laporan ke Presiden. (Foto : Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

 

Dalam laporannya, TGIPF menyusun sembilan poin kesimpulan dan rekomendasi. Salah satu poinnya yaitu meminta Ketum PSSI, Mochamad Iriawan, dan semua anggota Exco untuk lengser.

"Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan," tulis poin nomor enam kesimpulan dan rekomendasi TGIPF.

 

Dalam poin nomor enam juga tertulis bahwa pemerintah tidak akan memberikan izin untuk Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 jika tidak adanya perbaikan dari PSSI.

 

img_title
Semua Klub Sepakat Liga 1 dan 2 Indonesia Ditunda. (Foto : Ilustrasi - transfermarkt.co.id)

 

"Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepak bola di tanah air," lanjut poin nomor enam.

"Adapun pertandingan sepak bola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan," tutup poin nomor enam.